Berani Berjualan di Trotoar, Siap-siap Disidang dan Barang Dagangannya Disita

Kotamobagu,inatonreport.com-Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Distrantibum) Sahaya Mokoginta, menghimbau kepada pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, Senin(3/1) pagi.
Mengakhiri 2016, ada tiga kasus pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Mereka adalah para pedagang unggas yang berjualan dengan menggunakan badan jalan, sehingga menyebabkan kemacetan.

Selama ini, kata Sahaya, pedagang beranggapan penertiban hanya sampai pada peringatan. Sehingga dengan adanya pedagang yang telah menjalani persidangan pelanggaran Perda, akan memberikan efek jera bagi pedagang lainnya. “Pedagang yang menggunakan badan trotoar juga akan ditertibkan,” ujarnya.

Sahaya mengatakan, penertiban berlaku bagi semua pegadang yang menggunakan trotoar jalan. “Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki. Ini juga akan ditertibkan,” janjinya.

Bagi pedagang yang kedapatan menggunakan badan jalan atau trotoar, maka akan dilakukan penyitaan barang dagangan. Barang sitaan tersebut kemudian akan dilelang dan uang hasil pelelangan akan dimasukkan ke kas negara. Wan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.