Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMAN 13 Depot terbongkar setelah Andika Ramadhan Febriansah yang merupakan guru honorer di sekolah itu mengumbar lewat sosial media. Atas kasus itu maka DPRD Kota Depok berencana memanggil Dinas Pendidikan Kota Depok.
“Kalau dugaan itu benar artinya sudah mengarah ke delik hukum. Seharusnya, diselidiki permasalahan itu,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Lahmudin Abdullah, Senin (16/1), seperti dilansir dari merdeka.com.
Dia menuturkan, pengangkatan guru honorer seharusnya bukan kewenangan kepala sekolah. Kepsek dan guru merupakan pelaksana kebijakan yang dibuat dinas.
“Tugas Kepsek hanya memindahkan siswa dari kelas A ke kelas B, bisa. Kalau pemberhentian seharusnya dinas,” ungkapnya.
Dia memaparkan, jika membutuhkan penambahan guru seharusnya disampaikan melalui Dinas Pendidikan. Selanjutnya, baru bisa dilakukan perekrutan. Namun, jika Kepsek berinisiatif sendiri menambah guru honorer, itu juga harus ada tembusan ke Dinas Pendidikan.
“Guru honorer akan digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehingga jika tidak ada tembusan ke Dinas Pendidikan, tidak mungkin pemerintah yang menggajinya. SK guru honorer harus masuk ke Dinas,” ucapnya.
Selain itu, ia mempertanyakan kebijakan Kepsek SMAN 13 Depok, yang merekrut guru honorer yang belum lulus S1. Seharusnya, dari awal perekrutan tersebut bisa dicegah. Meski demikian ia memang mengaku Depok kekurangan tenaga pengajar. Sehingga ada sekolah yang merekrut guru honorer yang belum lulus S1.
“Seharusnya Disdik tahu masalah ini, dari awal,” ucapnya.
Dirinya mengaku kagum dengan keberanian Andika yang baru mengajar namun berani membuka kebobrokan sekolah. Andika berani memaparkan dugaan pungutan liar yang terjadi di sekolah yang memberatkan siswa.
“Sekarang pemerintah sedang gencar memberantas pungli. Seharusnya tulisannya di media sosial jika ada bukti mesti ditindaklanjuti,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gara-gara memposting cerita soal dugaan pungutan liar di SMAN 13 Depok Cimanggis seorang guru honorer dipecat. Adalah Andika Ramadhan Febriansah yang diberhentikan sepihak oleh pihak sekolah.
Cerita bermula ketika Dika memposting mengenai dugaan pungutan liar dan bangunan sekolah yang tak kunjung selesai tentang buruknya sistem pendidikan yang ada di sekolah tersebut. Naasnya setelah memposting itu Dika malah dipecat.
Setelah dia memposting, mahasiswa semester akhir itu mendapat kalau dirinya tidak lagi mengajar di sekolah tersebut. Dia menduga ini dipicu postingan dirinya.
“Setelah saya posting tentang keluhan siswa mengenai pungli dan keadaan sekolah beberapa waktu lalu, saya lihat nama saya sudah nggak ada lagi,” katanya, Rabu (11/1).
Dia sempat menemui kepala sekolah untuk meminta penjelasan. Dari penjelasan kepsek dia mendapat klarifikasi kalau masa kontraknya habis. Dia kemudian mempertanyakan tentang sikap sekolah yang dinilai tak adil. Menurutnya kalau memang dirinya belum lulus sarjana seharusnya diberitahukan sejak awal.
“Saya katanya mau dipindahkan ke bagian perpustakaan agar saya fokus selesai kan skripsi. Karena postingan ini ramai, saya diberhentikan. Padahal apa yang saya tulis benar adanya,” tandasnya.mdk/her