Kotamobagu, Inatonreport.Com – Tahun 2019 ini Pemerintah Kota Kotamobagu lakukan efisiensi Tenaga Harian Lepas (THL) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penerapan efisinsi tenagah sesuai dengan adanya surat edaran nomor: 800/BKPP-KK/09/I/2019 ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae.
Surat ini nantinya ditujukan kepada SKPD, di mana salah satu pointnya agar segera mengajukan kebutuhan dengan prinsip efisiensi dan tidak mengusulkan THL yang menangani pelayanan administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan, efisiensi tersebut berlaku untuk semua SKPD Pemkot Kotamobagu.
“Berlaku untuk semua SKPD selambat-lambatnya besok sudah masuk daftar usulan kebutuhannya, ” kata Sahaya, Senin (7/1/2019).
Efisiensi yang dimaksud kata Sahaya mencontohkan, seperti pada Dinas Perhubungan (Dishub) membutuhkan Sopir untuk 5 (Lima) Bus. Sehingga yang diusulkan itu hanya 5 orang.
“Intinya kebutuhan dan peruntukannya itu harus jelas, ” terangnya.
*mnc/rid