Kotamobagu, Inatonreport.Com – Sekertaris Daerah Kotamobagu Sande Dodo mengingatkan kembali agar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) segera dituntaskan. Hal ini disampaikannya saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Kotamobagu, Senin(8/7).
Menurut Sande, TGR di Dinas dan Badan memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Meski telah memeroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya, bukan berarti tidak ada temuan BPK. Dari hasil pemeriksaan terakhir masih ditemui TGR yang harus segera diselesaikan. Evaluasi terakhir, ujar Sande, masih ada dinas yang belum menyelesaikan tunggakannya.
Dia, juga menyadari bahwa selain TGR dinas tahun 2018, juga masih ada TGR terbawa-bawa dari tahun ke tahun berupa aset. Pemerintah Kota Kotamobagu berupaya keras menyelesaikan TGR selain aset juga TGR berasal dari pihak ketiga. Terkait TGR pihak ketiga semuanya telah diberikan surat peringatan.
*Ridwan