Kejar Aset Hilang, Pemkot Gelar Sidang MPTGR

0
378

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Kotamobagu menggelar sidang di ruang kerja Asisten III, Rabu(9/10).

Sidang yang digelar hari ini berkaitan dengan aset daerah. Ada lima belas kasus yang disidang. Menurut Asisten III Bidang Organisasi Pemerintahan dan Umum Adnan Massinae, yang terpanggil ada dari kepala dinas dan ada pula dari perorangan.

Yang hadir pada sidang MPTGR kepala dinas, bendahara dan PPTK. “Jika itu berkaitan dengan aset menyeluruh maka kepala dinas wajib hadir,” kata Adnan.

Disidang ini, banyak barang yang hilang sudah ditemukan. Paling banyak barang hilang adalah laptop dan wireless. Nilai kerugian negara yang harus dikembalikan, menurut Adnan, bervariasi.

Nilai pengembalian berupa uang ada yang mencapai Rp 50 juta. Sedangkan bentuk pengembalian, bisa tunai, tapi ada pula yang menyicil. Tergantung kesepakatan dan kemampuan, bisa setahun atau dua tahun, tukasnya.

Untuk barang dan kendaraan roda dua yang dikembalikan, disesuaikan dengan nilai penyusutan barang. Sehingga, katanya, ada yang mendapat pengurangan ganti rugi berdasarkan nilai penyusutan.

*Ridwan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.