Kotamobagu, Inatonreport.Com- Pedagang di Pasar 23 Maret, Kotamobagu, kembali ditertibakan satuan Polisi Pamong Praja, Kamis(26/9).
Penertiban pedagang telah berulang kali dilakukan. Sayangnya, pedagang tetap melakukan aktivitas perdagangan di lokasi yang dilarang. Tak terima ditertibkan, anggota Sat Pol-PP dipukuli pedagang menggunakan pipa paralon.
Kejadian tersebut memicu reaksi anggota Pol-PP yang langsung mengamankan semua jualan serta meja jualan keatas truk. Pedagang pun berteriak dengan ucapan keras menyalahkan pemerintah. Padahal, tempat berjualan mereka merupakan lokasi yang dilarang. Tapi, pedagang tetap saja berjualan di lokasi tersebut.
Tempat berjualan yang dilarang merupakan jalan umum dikhususkan sebagai lahan parkir, namun digunakan sebagai tempat berjualan.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Herman Aray, para pedagang telah berulang kali diperingati. Tapi karena tidak mengindahkan sehingga harus ditertibkan.
“Area berdagang merupakan area parkir dan ruang terbuka hijau sehingga dilarang berjualan di tempat itu,” kata Aray.
Ditambah, telah banyak keluhan masyarakat karena aktivitas perdagangan di area tersebut ikut memacetkan jalan di depan Pasar 23 Maret.
*Ridwan