Boltim, Inatonreport.Com – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerjasama di Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Gedung Kanwil Kemenkumham Sulut di Manado, Rabu (15/1/2020).
Ketua DPRD Boltim Fuad S. Landjar, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa kerja sama ini adalah tindak lanjut terhadap Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“DPRD Bolaang Mongondow Timur memberikan apresiasi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara beserta jajarannya atas kerja sama ini. Semoga dengan kerja sama ini Perda yang disusun oleh DPRD dapat lebih berkualitas serta dapat menjawab beberapa permasalahan karena didampingi oleh perancang peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak ada lagi aturan-aturan yang bertentangan dengan produk hukum di atasnya sehingga harmonis dengan produk hukum yang lainnya,” kata Fuad.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono, SH., MH mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dalam rangka Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan maksud melakukan upaya fasilitasi perencanaan hingga melakukan upaya penyusunan baik naskah akademik, dari mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pemublikasian peraturan perundang-undangan yang sudah dibentuk.
“Saya sebagai kepala Kanwil Kemenkumham menyambut baik kerja sama yang dibangun agar kegiatan dalam rangka penyusunan produk hukum daerah ini menjadi suatu produk hukum yang benar-benar menyentuh harapan masyarakat. Kerja sama ini telah terjalin harmonis setiap tahun. Sinergitas ini diharapkan akan dapat menciptakan pembangunan hukum di Bolaang Mongondow Timur,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris DPRD Bolaang Mongondow Timur, beserta jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut.
*