Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengeluarkan surat edaran pengaturan jam kerja bagi ASN dan THL di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, tersebut, memuat tentang pembagian jam kerja bagi ASN, THL maupun perangkat lainnya.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Kotamobagu. *Rid
Berikut surat edaran tersebut;