Lama Pisah Ranjang, Yance Tega Cabuli Anak Kandung

Hukrim, Terkini170 Views

inatonreport.com – Siapa yang sangka seorang ayah tega mencabuli WMN (16) yang tak lain merupakan anak kandungnya sejak bulan Juni 2016 sampai dengan April 2017 hingga hamil.

Atas perbuatannya, Yance A. Nalle (46) warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terpaksa harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungajawabkan perbuatan bejatnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Lalu Musti Ali mengatakan, Yance mencabuli putrinya  hingga akhirnya hamil.

Kejadian itu lanjut Ali, bermula ketika pada tahun 2008 pelaku Yance dengan istrinya pisah ranjang (belum bercerai resmi), karena Yance menganiaya istrinya dengan cara menikam istrinya sehingga Yance akhirnya diproses secara hukum.

Pada saat Yance menjalani hukuman di Lapas, istrinya kemudian memilih tinggal di Nusa Tenggara Barat (NTB), karena takut dengan Yance sehingga korban WMN tinggal dengan kakak perempuannya di Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Saat tinggal dengan kakaknya di Kefamenanu, korban masih berusia 8 tahun. Kemudian pada bulan Juni 2016, korban hendak melanjutkan sekolah SMA di Kupang, sehingga korban pun memilih tinggal dengan pelaku yang adalah tukang kayu,” kata Ali, Rabu (3/5).

Menurut Ali, awal saat korban tinggal bersama pelaku, kondisi masih berjalan normal. Namun memasuki bulan Juli 2016, pelaku mulai punya niat jahat, sehingga pada saat mabuk miras pelaku pun mencabuli korban.

Pelaku mengancam akan membunuh korban agar tidak menceritakan kepada orang lain. Karena merasa takut, korban hanya diam saja hingga perlakukan itu berulang.

Hingga pada Bulan Desember 2016 saat ibu korban kembali ke Kupang untuk merayakan Natal, ibu korban curiga dengan keadaan korban sehingga meminta kepada keluarganya agar nanti ketika ibu korban balik ke NTB korban dicek pakai alat tes kehamilan.

“Namun korban tidak mau memberitahukan siapa yang menghamilinya,” jelasnya.

Karena sudah tidak tahan dengan kondisinya, sehingga pada hari Selasa (2/5/2017) sekitar pukul 23.00 Wita tadi malam, korban memberitahukan kepada keluarganya bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, keluarga lalu mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Kupang Kota sekalian melaporkan kejadian itu.

“Menurut interogasi awal, pelaku tidak mengakui perbuatannya, dan selain bekerja sebagai tukang, pelaku juga penjual miras jenis sopi. Saat ini masih tangkapan, karena belum 1×24 jam dan tentu akan ditahan,” tutupnya.

Editor   : heri setiawan

Sumber: kompas.com

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.