Bawaslu Kotamobagu Nyatakan Tiga Ketentuan Pemilih Bisa Memberikan Suara

KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – Besok 27 November adalah jadwal berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu tahun 2024.

Masyarakat perlu mengetahui siapa saja yang bisa memberikan suara ke TPS. Selain itu, mereka yang tidak mendapat undangan bisa memberikan suaranya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, menyatakan mereka yang tidak mendapat undangan bisa melakukan pencoblosan, Selasa (26/11/2024).

Dikatakannya, mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain. Dokumen itu memuat data diri seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor, katanya.

“Jika ada warga yang punya hak pilih tapi tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” terang Arie.

Diharapkan, masyarakat dapat mengetahui hal ini, sehingga hak pilih mereka bisa terjamin. Disamping itu, dengan pengetahuan ini diharapkan partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.