KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – Pelanggaran penjualan minuman beralkohol resmi dilimpahkan penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Jadwal sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atas pelanggaran Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol telah ditetapkan.
Dijadwalkan sidang akan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Jumat siang, 21 November 2025, beber Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta, Rabu (19/11/2025).
Menurut keterangan Sahaya berbagai merk minuman beralkohol berhasil diamankan ditiga lokasi berbeda pada operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Berikut ketiga tersangka yang akan mengikuti sidang beserta barang bukti yang disita :
1. JG — Pemilik Toko Tita
Barang bukti yang disita dari lokasi ini mencengangkan. Di antaranya: Bir Bintang 4.023 botol, Heineken 17 botol, Bir Bintang 18 kaleng, Draft Beer 21 botol, Valentine 36 botol, Bir Bintang Anggur Merah 19 botol, Bir Bintang kecil 66 botol, Anker Beer 6 botol, Draft Beer kaleng 15 kaleng, Guinness Hitam 3 botol
2. TMT — Toko Berkat Abadi
Temuan terbesar berada di toko ini, dengan total ribuan botol minuman beralkohol berbagai jenis: Bir Bintang 9.432 botol, Guinness Hitam 1.020 botol, Guinness Hitam tambahan 84 botol
3. JG — Warung Tita
Di lokasi ketiga, petugas menyita minuman beralkohol campuran dan tradisional: Bir Bintang 144 botol, Valentine 708 botol, Cap Tikus 123 kantong (310 ml), Cap Tikus ½ tupperware (9.000 ml), Captain Morgan 133 botol
Setelah memeroleh jadwal sidang, Satpol PP telah mengirim undangan kepada ketiganya guna memastikan ketiganya dapat hadir sesuai jadwal sidang.
Menurut Sahaya, meski telah diperingati dan dilakukan operasi masih ada juga pedagang yang menjual minuman beralkohol yang ilegal.
Dia menjelaskan bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai data Kementerian Perdagangan RI. Dimana menurut data tersebut tidak ada satupun badan usaha atau perorangan yang mengantongi izin peredaran minuman beralkohol golongan A,B maupun C.
“Di beberapa wilayah seperti Kelurahan Mongkonai (sekitar terminal Bonawang), Poyowa Besar II, Kopandakan, dan Kotobangon masih ditemukan warung dan kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ini menjadi bukti perlunya pengawasan yang lebih intens dan kolaboratif,” katanya.
Sahaya mengajak warga ikut serta memberi informasi bila menemukan peredaran maupun perdagangan minuman beralkohol. (*/Ridwan)







