Kasus Dugaan Pencabulan Siswi PSG Digelar Polda Sulut

GELAR perkara kasus dugaan pencabulan yang melibatkan MM alias Mky alias Asoy, akhirnya digelar di Ruang Rapat Dir Reskrimum Polda Sulut, Rabu (29/12) lalu. Gelar perkara khusus yang berlangsung sekitar dua jam tersebut menghadirkan pihak pelapor maupun terlapor.
Menurut Kuasa hukum korban, Eldy Noerdin, SH, dalam gelar perkara dirinya mendampingi keluarga korban sedangkan pihak terlapor dihadiri kuasa hukum, “Saya bersama ibu korban dan korban sendiri ikut dalam gelar perkara. Terlapor tidak hadir, hanya kuasanya,” kata Eldy.

Dikatakan, dirinya sedikit bingung dengan tahapan gelar perkara yang dilaksanakan tersebut. Pasalnya, tidak ada pemaparan dari tim penyidik soal sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan.

“Kegiatan dibuka pemimpin gelar perkara, kemudian langsung meminta korban mengurai kembali peristiwa. Tidak ada pemaparan dari tim penyidik, baik itu pelaksanaan penyidikan, dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan,” katanya.

Lanjut Eldy, dari keterangan korban, kemudian disusul keterangan pelapor melalui kuasanya, “Setelah itu kami diberikan kesempatan menanggapi sebatas soal peristiwanya. Tak lama langsung ditutup dengan agenda lanjutan gelar perkara internal penyidik. Kami para pihak sudah tidak diikutkan pada agenda lanjutan itu,” bebernya.

Eldy sendiri sedikit heran dengan penyampaian pemimpin gelar perkara saat kegiatan dimulai, yang mengurai soal status perkara tersebut dalam tahap penyelidikan. Sementara diketahui kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan sejak awal Desember lalu.

“Yang pasti kami yakin hasil gelar perkara ini berlanjut hingga peradilan. Artinya kami sangat yakin dengan semua bukti yang ada, unsur perbuatan pidananya terpenuhi. Penyidik Polda Sulut kami yakin profesional dalam penanganan kasus ini,” tuturnya.

Meski begitu, Eldy mengaku mendapat kabar soal adanya cacat hukum bukti visum et repertum, “Ya, dalam perjalanan pulang ke Kotamobagu kami mendapat informasi kalau bukti visum diduga tidak ada tanda tangan dokter. Ah, ini aneh. Semoga informasi itu tidak benar dan cuma duga-duga,” tutupnya.

Diketahui, gelar perkara tersebut berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 Wita. Selain dihadiri pihak pelapor dan terlapor, turut hadir penyidik Polres Bolmong masing-masing Kasat Reskrim, Kanit PPA dan seorang penyidik. Sementara dari pihak Polda Sulut dihadiri sekitar 9 perwira.

Kuasa Hukum terlapor, Charlie Tuela SH, saat dihubungi wartawan di nomor 08131106xxxx, untuk dikonfirmasi terkait gelar perkara tersebut, handphone-nya dalam keadaan tidak aktif.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, SIK pun saat ditelpon juga tidak diangkat. Demikian pula sms yang dikirim Redaksi Koran Bolmomg, hingga berita ini ditulis tidak dibalas. kb/her

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.