Hukrim, Inatonreport.Com – Banyaknya organisasi masyarakat (Ormas) ataupun oknum anggota ormas yang meminta secara paksa tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan atau organisasi pemerintah mendapat perhatian dari Polri.
Polri melarang organisasi kemasyarakatan (Ormas) memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) pada suatu institusi atau pihak tertentu.
“Tidak boleh organisasi apa pun yang mengatasnamakan apa pun yg meminta sesuatu dengan paksa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5).
Namun, bila pemberian THR dilakukan secara sukarela pada suatu ormas, maka hal tersebut menurut Iqbal diperbolehkan asalkan tidak ada tindakan melawan hukum dalam pemberian THR tersebut. “Kalau ada pemaksaan kehendak, Polri akan melakukan proses penegakan hukum,” kata Iqbal.
Mabes Polri mengimbau seluruh kepolisian di kewilayahan merangkul semua pemangku kebijakan yang ada, termasuk ormas tidak melakukan upaya-upaya melawan hukum dalam pembagian THR. Iqbal menambahkan, ormas apa pun juga tidak boleh melakukan pemaksaan.
Menurut Iqbal, sejauh ini sudah ada laporan terkait permintaan THR. Namun, menurutnya belum ada unsur paksaan.
“Oleh karena itu kami mendorong kepolisian setempat merangkul dan mengimbau tidak sifat memaksa. Kalau ada yang merasa dipaksa lapor segera ke kepolisian setempat kami akan lakukan perlindungan,” kata Iqbal.
sumber:antaranews