Sebanyak 76 Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan karena terlibat diduga telah bekerja secara ilegal di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi saat menggelar razia di beberapa pusat hiburan DKI Jakarta.
Selain Dirjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas 1 di beberapa wilayah juga melakukan operasi. Total PSK yang sudah terjaring operasi pada 30 dan 31 Desember 2016 kemarin berjumlah 125 orang., seperti dilansir dari laman merdeka.com, Minggu (1/1).
“Selain Dirjen Imigrasi beberapa kantor imigrasi juga menggelar operasi serupa,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh, dalam siaran pers di Lobby Dirjen Imigrasi, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1).
Yurod merinci, sebanyak 125 PSK tersebut antara lain didapat dari hasil operasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan yakni 10 WNA yang berkewarganegaraan Italia, India, Prancis, China dan Australia.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta mengamankan lima WNA yang empat di antaranya asal China dan satu lainnya asal Korea Selatan.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Pusat mengamankan 11 orang asing, enam orang di antaranya asal India dan lima lainnya dari Nigeria.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat menangkap 11 orang asing dengan kewarganegaraan mayoritas China dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Utara mengamankan dua Warga Negara China.
Di luar pulau, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya mengamankan tujuh PSK Warga Negara China dan terakhir Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Sorong, Papua menjaring tiga PSK asal China.
Ke-125 PSK yang diamankan tersebut, kata Yurod, diduga telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian No 6 tahun 2011 dengan pasal bermacam-macam.
“Pasal yang dilanggar bervariasi. Mulai dari over stay, tidak punya paspor saat diminta petugas, dan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian,” tutur Yurod.
Sedangkan untuk hukuman, akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian bermacam-macam pula.
“Sanksi nya berupa denda, deportasi, penangkalan, hingga hukuman pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam UUD keimigrasian,” papar Yurod.
Saat ini ke semua PSK itu telah dipindahkan ke rumah detensi imigrasi untuk diselidiki lebih lanjut. Tak hanya itu, tempat hiburan yanh menampung atau memfasilitasi para PSK tersebut juga terancam hukuman.
“Hukumannya berupa apa, kita lihat nanti setelah proses penyelidikan selesai. Yang pasti ada sanksi tertentu jika benar-benar terbukti melanggar ketentuan,” pungkas Yurod.mdk/her