Kotamobagu, Inatonreport.Com – Tiga petinggi di Kotamobagu, yakni Wali Kota Hj Ir Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan dan Sekkot Sande Dodo, melaporkan pajak secara e-Filling, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu.
Tatong mengajak masyarakat agar melaporkan SPT pajak tepat waktu melalui e-filling.
“Saat ini pelayanan SPT tahunan dipermudah dengan e-Filing. Kita dapat melapor di mana saja dan kapan saja. Bayar sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari denda,” ujar Tatong.
Tatong, menjelaskan, pajak yang dibayar oleh masyarakat ditujukan untuk pembangunan. Dengan adanya kesadaran membayar pajak nantinya akan berimbas kepada pembangunan di daerah.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat memenuhi kewajiban pajak. Dengan membayar pajak, maka pembangunan akan dapat berlangsung, sehingga terwujudnya kemakmuran masyarakat,” jelas Tatong.
*Adve