Lolak, inatonreport.com -Tiga oknum pejabat Pemkab Bolmong yang diduga terlibat kasus korupsi bakal ditindak. Keyiganya kini telah ditahan Polda Sulut terkait keterlibatan mereka dalam kasus dana audiens Bupati dan Wakil Bupati.
Ditemui di kantornya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bolaang Mongondow, Hamri Binol, mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengambil tindakan terhadap ketiga terduga pelaku koripsi.
“Kepada mereka masih diberlakukan azas praduga tak bersalah. Tapi, jika sudah mendapatkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, maka kepadanya akan diproses sesuai aturan,” kata Hamri, Senin(23/1) pagi.
Sangat disayangkan, pejabat yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi bawahannya, malah terlibat dalam kasus korupsi. Bila terbukti bersalah, maka ASN dapat dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, jika hukuman pidana dibawah lima tahun, maka hanya dihentikan gajinya selama menjalani hukuman.
“Saat ini, BKPP sedang mempersiapkan pejabat pengganti. Ini dilakukan agar kegiatan kantor tidak terganggu,” tanda Hamri. Wan