Pemkab Bolsel Laksanakan Amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Bolsel, Terkini106 Views

Bolsel, Inatonreport.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, kepada Gubernur Sulut, Kamis (20/6/2019).

Penyerahan Ranperda tersebut dilakukan karena sebelumnya telah ditetapkan pada Sidang Paripurna pada Senin 17 Juni 2018 lalu.

Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolsel, Lasya L Mamonto SPt, dan diterima oleh Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Drs Djoni M Wilar.

Lasya menyatakan, bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan agenda tahunan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini juga berkat komitmen dan dukungan pihak legislatif yang telah berupaya maksimal dalam pembahasan, dan terus menjaga konsistensi menjadi daerah tercepat dalam penyampaian Ranperda ini. Selanjutnya kami menunggu jadwal evaluasi oleh Tim Pemrov sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ujar Lasya.

Apa yang dilakukan oleh Pemkab Bolsel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dan berdasarkan ketentuan Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sulut, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merupakan Pemda pertama yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 diikuti oleh Kota Bitung dan Pemkab Sitaro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.