Bolim, Inatonreport.Com – Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Gelar Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), sekaligus penandatanganan persetujuan pihak PKM dan Biang Kampung. Agenda tersebut turut dihadiri Lintas sektor Puskesmas Kotabunan, Babinsa, Polsek, Biang Desa, Kader desa, dan masyarakat setempat.
Kepala Puskesmas (Kapus) Kotabunan dr. Marzuki Abdul, kepada wartawan mengatakan, dalam acara MMD pihak PKM dan Biang Kampung menandatangani terkait persetujuan untuk setiap Ibu Hamil (Bumil) agar punya kesadaran melahirkan di Pustu maupun Puskesmas. Keputusan ini kata Marzuki, sudah di-SK kan juga dibentuk tim Tanggap Darurat (TADA).
Dijelaskannya, Kegiatan tersebut bertujuan untuk peraturan penanganan ibu melahirkan dimana wajib dilakukan oleh tenaga medis bukan Biang desa. “Karena aturan tersebut diharapkan dapat menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Selain itu demi meningkatkan kesadaran ibu hamil agar melahirkan (partus) di fasilitas kesehatan puskesmas, tanpa melahirkan di biang desa,” terang Marzuki, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, peraturan ini merujuk pada Permenkes Nomor 97 Tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan masa sebelum melahirkan, sampai pasca melahirkan itu, dalam rangka pemenuhan hak hidup sehat bagi ibu dan anak.
“Ini untuk menekan AKI dan AKB masih tinggi, sehingga diperlukan upaya optimal guna percepatan penurunan AKI dan AKB.
Semua ibu hamil harus mendapat perhatian serius dan pastikan kandungannya dalam kondisi sehat. Apabila ada keluhan apa pun tentang kesehatan segera periksa ke puskesmas, selain itu kalau ada masalah atau gangguan beri tanda dan laporkan,” tegasnya.
Ditegaskan Marzuki, bahwah ada sanksinya jika Ibu hamil yang melahirkan di biang, dan bukan ditangani oleh medis Dokter dan Bidan.
*