Biaya Surat Kendaraan dan Sembako Naik, Maksimalkan Penderitaan Rakyat di 2017

Kenaikan biaya pengurusan surat kelengkapan kendaraan bermotor hingga 200 persen lebih, dianggap tak wajar oleh maasyarakat, salah ssatunya warga solo. Apalagi, kenaikan tersebut tidak disosialisaikan terlebih dahulu. Hal ini tentu menambah bebam masyarakat terlebih yang memiliki penghasilan pas-pasan.
Dilansir dari laman merdeka.com, Kamis (5/1), sejumlah warga mengaku keberatan dan meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. “Kalau naiknya dua hingga empat kali lipat, jelas enggak wajar dong. Alasannya apa? Kalau 50 atau 60 persen saya kira masuk akal. Kami sangat keberatan, sangat tidak setuju,” ujar Endang Kusumastuti, warga Karangturi, Pajang, Laweyan, Solo, Kamis (5/1).

Mengingat saat ini harga kebutuhan pokok juga naik, sehingga kenaikan pajak tersebut, kata dia, tidak tepat dan sangat memberatkan masyarakat. Endang berharap agar kenaikan tersebut ditunda, menunggu harga-harga kebutuhan stabil.

Isminah (45) warga Menuran, Baki, Sukoharjo juga merasa keberatan. Wanita yang sehari-hari berjualan sembako di Pasar Gede Solo ini mengaku kaget dengan kenaikan pajak dan biaya tarif pengurusan surat kendaraan bermotor hingga 100 persen lebih.

“Saya belum tahu kalau ada kenaikan sebesar itu, kaget kok mendadak. Kok semua naik, BBM (bahan bakar minyak) naik, harga kebutuhan pokok juga masih tinggi. Kalau pajak motor dinaikkan, ya makin berat beban rakyat kecil seperti saya,” keluhnya.

Sejumlah warga lainnya meminta agar kenaikan tersebut hanya diberlakukan untuk kendaraan bermotor baru. Mereka menilai pembeli kendaraan baru akan mampu membayar biaya pengurusan surat, meski dinaikkan 200 persen lebih. Warga juga meminta agar kenaikan tersebut dibarengi dengan pelayanan yang bagus pula.

“Sepeda motor saya hanya satu, jenis bebek tahun pembuatan 2005. Tiap hari saya gunakan untuk kerja dan mengantar anak ke sekolah. Kalau jenis motor baru silakan dinaikan, kalau motor saya butut, murahan, duit saya juga pas-pasan. Kalau naik pelayanan juga harus lebih baik, pengurusan BPKB bisa lebih cepat, tidak perlu menunggu hingga berbulan-bulan,” tutur Sunardi (39), warga Pandeyan, Sukoharjo.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Solo, AKP I Ketut Sukarda mengatakan, perubahan tarif PNBP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 tentang jenis tarif atas PNPB, yang diganti dengan PP Nomor 60 tahun 2016. PP Nomor 60 tahun 2016 telah ditetapkan pada 6 Desember 2016 lalu dan mulai diberlakukan sejak 30 hari penetapan.

Kenaikan sejumlah item yang masuk dalam PNPB, seperti pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Kenaikan cukup signifikan terdapat pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya, Kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000 naik menjadi Rp 225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000.

“Yang paling signifikan kenaikannya untuk penerbitan BPKB serta mutasi kendaraan,” jelas Ketut.

Ketut menambahkan, pihaknya juga akan menerbitkan klasifikasi penggunaan SIM khususnya pada roda dua berdasarkan CC kendaraan yang dikendarai. Untuk CC kendaraan di bawah 250 CC harus memiliki SIM jenis C1. Sedangkan, untuk kendaraan di atas 250 CC menggunakan SIM jenis C2.

“Jika memiliki kendaraan dengan CC di atas 250, maka wajib memiliki SIM jenis C2,” pungkas Ketut.mdk/her

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.