KOTAMOBAGU – Penyidik Polres Bolmong terus memproses dugaan kasus pencabulan oleh terlapor MM alias Mel, warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, pada 29 November kemarin.
Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi, melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tammu mengatakan kasus itu terus diproses, dan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa dilaporkan.
“Jika terlapor kasus ini terbukti bersalah akan dikenakan pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Tammu.
Diberitakan sebelumnya, MM tercatat sebagai salah satu pejabat di Pemkot Kotamobagu dan juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kotamobagu. Dugaan peristiwa cabul MM terhadap seorang gadis–sebut saja Bunga–berusia 16 tahun terjadi Selasa (29/11).
Sebagaimana informasi dirangkum menyebutkan, peristiwa itu berawal saat korban yang sedang Praktik Sistem Ganda (PSG) di Dinas PU Pemkot Kotamobagu, diajak MM meninjau proyek jalan di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur. Sementara di dalam mobil hanya ada MM dan korban.
Setiba di lokasi proyek dan melihat suasana lokasi yang lumayan sepi dibarengi cuaca hujan, timbullah niat MM memaksa Bunga agar melayani nafsu birahinya. Namun, korban menolak dan terus berontak. Sementara MM terus memaksa hingga mengakibatkan tangan korban memar.
Sadar aksinya tak berhasil dan takut ketahuan, MM menyerah dan membujuk korban untuk tidak memberitahu siapa pun terkait aksi cabulnya itu. Korban kemudian dibujuk dengan uang Rp700 ribu sebagai biaya tutup mulut. MM kemudian menurunkan korban di salah satu ruas jalan di Kecamatan Kotamobagu Barat.
Setiba di rumah, korban langsung memberitahukan peristiwa yang ia alami kepada kedua orangtuanya. Tak terima, kedua orang tua langsung membawa korban melapor ke Polres Bolmong. Sebelumnya, kedua orangtua korban sempat mengamuk dan mencari MM di kantornya, tapi tidak ketemu.
“Begitu kronologis singkat yang saya tahu. Coba cek ke Polres Bolmong,” beber sumber yang meminta namanya tak dipublikasikan, Rabu (30/11) kemarin.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu membenarkan laporan orangtua korban terhadap Ketua KNPI Kotamobagu itu. Laporan polisi, kata dia, nomor STTLP/981.a/XI/2016/Sulut/Res BM, “Laporan yang masuk dugaan pencabulan anak di bawah umur. Laporannya masuk tadi (Selasa, 29/11) malam. Sudah diajukan ke pimpinan untuk menunggu disposisi penyelidikan,” ujar Tammu. kb/her