Adanya ancaman hukuman kebiri bagi pelaku cabul rupanya tak menyurutkan niat Dahniar alias Ucu (74) dan Khairuddin (55), warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, untuk mencabuli RD (6). Parahnya, pelaku merupakan kakek dan paman korban itu sendiri.
Harusnya, kedua laki-laki sepuh itu menjadi tempatnya bermanja-manja, namun malah sebaliknya. Kedua pelaku tega mencabuli korban sampai tiga kali.
Dilansir dari kompas.com, sebelum perbuatan bejatnya dilakukan, keduanya memberikan korban uang sebesar Rp 1.000. Perbuatan keduanya terbongkar pada Sabtu (24/) malam ketika YN, ayah korban mencari-cari anaknya.
YN mendapat kabar anaknya diajak bermain ke rumah pamannya, Khairuddin. Setelah di cari ke rumah Khairuddin ternyata korban tidak ada.
Waktu YN mau kembali pulang dan melewati rumah Dahniar, YN mendengar suara teriakan orang dari dalam. Curiga, dia masuk ke rumah ayah kandungnya dan memergoki anaknya sedang dicabuli kakek enam cucu itu.
Setelah ditanyai, korban mengaku sudah dicabuli secara bergilir dengan pamannya. Tak terima dengan perbuatan kedua pelaku, YN melaporkan keduanya ke UPPA Mapolresta Serdang Bedagai.
“Laporan korban sudah kita terima, yang membuat laporan ibunya. Kedua pelaku sudah tiga kali mencabuli korban. Setiap hendak dicabuli korban diberi uang Rp 1.000 oleh kedua pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP M Agustiawan, Senin (26/12).
Kata Agustiawan, kedua pelaku akan dikenakan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kita juga sedang mencoba menjerat pelaku dengan hukuman kebiri,” pungkasnya.kmps/her