inatonreport.com – Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum, melaporkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik.
Pelanggaran tersebut terjadi saat polisi mengamankan 141 orang terkait kasus pesta seks di Gym Atlantis, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/5/2017) malam.
“Kami sudah melakukan pengaduan resmi ke Kompolnas terkait kasus Gym Atlantis. Dalam kasus ini kami menemukan temuan pelanggaran yang dilakukan aparat Polres Jakarta Utara, yakni pelanggaran HAM, hukum dan kode etik kepolisian,” ujar Citra saat ditemui di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Citra menuturkan, aparat Polres Jakarta Utara diduga melakukan empat pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertama, terkait hak tersangka atas akses bantuan hukum. Menurut Citra, aparat Polres Jakarta Utara sempat menghalangi kuasa hukum tersangka dari LBH Jakarta untuk bertemu dengan kliennya.
Kedua, pelanggaran atas hak untuk bertemu dengan keluarga dan ketiga terkait perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh para tersangka.
“Karena sesuai fakta mereka dibawa ke kantor Polres Jakarta Utara sampai besok paginya, tidak boleh memakai pakaian. Foto itu viral di media sosial dan media massa,” tuturnya.
Pelanggaran keempat yang dilakukan polisi, lanjut Citra, yakni tidak memberikan penerjamah terhadap tersangka yang berkewarganeraan asing.
Selan itu, menurut Citra, perbuatan yang dilakukan oleh polisi tersebut juga melanggar sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap), yakni Perkap mengenai Kode Etik, Perkap mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap mengenai Implementasi Prinsip HAM dalam Kepolisian.
“Perbuatan itu secara jelas disebutkan dalam Perkap mengenai Kode Etik, Perkap mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap mengenai Implementasi Prinsip HAM dalam Kepolisian,” kata Citra.
Ditemui secara terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait laporan tersebut. Dalam klarifikasi itu juga akan disertakan bukti foto 141 orang yang diamankan dalam kondisi tidak berbusana.
“Kami sudah catat dan akan klarifikasi ke Kapolda Metro Jaya. Kami berharap jika pengaduan ini benar, akan ditindaklanjuti dengan sidang kode etik dam disiplin, kalau ada kaitannya dengan tindak pidana maka harus diproses hukum. Propam dan Bareskrim itu juga harus turun (menangani),” ujar Poengky.
sumber:kompas.com