Inatonreport.Com – Pelaku penyebaran video porno siswa SMA di Samarinda Kalimantan Timur berinisial R, berhasil ditangkap Polisi, Kamis (2/3). Rupanya, pelaku R merupakan teman kuliah RA, pemeran laki-laki dalam video tersebut.
Kanit Jatanras Ipda Noval Forestriawan Polresta Samarinda mengatakan, pelaku dengan sengaja mengambil rekaman video porno tersebut dari ponsel korban (RA). Kemudian R membagikan video tersebut kepada dua teman yang lain.
“Setelah kita melakukan lidik dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui R dengan sengaja mengambil ponsel dan video korban, saat itu korban sedang sakit. R kemudian membagi rekaman video tersebut kepada dua teman lainnya,” kata Ipda Noval, Jumat (3/11) kemarin.
Menurut Noval, motif pelaku mengambil video tersebut mulanya hanya iseng. Namun, video itu kemudian menyebar setelah dibagi ke teman-temannya. Pemeriksaan terhadap dua pelaku dalam video itu pun mengarah kepada R.
Petugas kepolisian lantas menangkap R di rumah indekosnya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dan dibawa ke Mapolres Sleman. Tidak hanya R, dua teman lainnya juga digelandang ke Mapolres Sleman untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Motif pelaku pada awalnya hanya iseng, tapi dibagi ke teman lain. Kami kemudian mendalami untuk ke pelaku penyebarluasan video. Sedangkan dua orang lainnya juga diperiksa sebagai saksi oleh PolresSleman,” ujar Noval.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun. Sementara itu, dua pelaku dalam video porno tersebut juga masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Untuk sementara baru satu tersangka. Kami masih dalami karena menurut tersangka bukan dia yang menyebarkan. Kami melakukan pengembangan pada pelaku yang menyebarluaskan. Pemeran juga dalam proses lidik apakah akan dikenakan unsur pidana,” tutur dia.
*Sumber: Kompas.Com/HS