inatonreport.com – Maraknya perjudian jenis toto gelap (togel) atau lotere di Banyumas Raya menimbulkan keresahan di masyarakat. Lemahnya peran kepolisian di tataran resor dalam memberangus praktik perjudian laten tersebut menuai respons dari banyak pihak.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, dari instruksi Kapolda Jateng Irjen Polisi Condro Kirono sudah jelas bahwa perjudian dalam bentuk apa pun harus ditindak tegas.
Jika di lapangan ada unsur pembiaran dan ditemukan oknum Polri yang melakukan beking, maka akan diproses dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi, jika ada pembiaran dan indikasi keterlibatan anggota Polri, akan kami tindak tegas,” kata Djarod saat dihubungi Jumat (26/5/2017).
Jika dilihat dari indeks prestasi khusus ungkap kasus perjudian, Djarod membeberkan, Polres Purbalingga menempati posisi 13 dari 35 Polres jajaran se-Jateng.
Berbeda jauh dengan Polres Banyumas yang dalam sepekan ini, berhasil mengungkap 14 kasus perjudian dan menangkap 27 tersangka. Lebih lanjut, Djarod menjelaskan, khusus untuk judi daring (online) akan ditangani sendiri oleh unit cyber Polda Jateng.
Untuk itu, dia berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui, melihat ada praktik perjudian di lingkungan mereka.
“Bisa melaporkan ke melalui SMS pengaduan ke Polsek, Polres, atau langsung ke Polda melalui aplikasi smile police. Semua identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Pokoknya, begitu Polda mendapat aduan praktik perjudian, akan kami perintahkan Kapolres di masing-masing daerah untuk langsung menggerebek,” ungkap Djarod.
sumber:kompas.com