Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kotamobagu akan melelang kendaraan dinas bekas roda dua dalam waktu dekat.
Menurut Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan Daerah(BPKD) Sugiarto Yunus, Rabu(9/10) di kantor wali kota, Pengumuman pendaftaran akan dibuka pada Jumat(11/10).
Sugiarto menyatakan, kendaraan yang akan dilelang kondisinya masih cukup baik. Kendaraan dinas ini merupakan kendaraan yang pernah dipakai sangadi dan lurah.
Sedangkan untuk pengumuman pendaftaran lelang aset akan dilakukan lewat online, tandasnya. Bagi yang berminat bisa mendaftar lewat online di website KPKNL, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya KTP dan uang jaminan, terang Sugiarto.
Uang jaminan yang harus disetorkan bergantung nilai limit kendaraan. Terkait nilai limit kendaraan, dia mengatakan, paling rendah dua juta rupiah.
*Ridwan