KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat menyerahkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu kepada 148 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun anggaran 2024.
Penyerahan SK dilaksanakan di aula rumah dinas Wali Kota Kotamobagu, Senin (29/9/2025).
Menurut Rendy, pengangkatan PPPK ini bukan sekadar seremonial, melainkan titik awal pengabdian dan tanggung jawab baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Menjadi ASN, kata dia, perlu mempunyai komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan diterimanya SK ini menjadi langkah awal untuk mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat.” Kata Rendy.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk terus memperkokoh sikap melayani. Meningkatkan peran dan kinerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Serta terus mengasah kompetensi demi menjawab berbagai tantangan pembangunan di berbagai bidang,” ucapnya.
Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah/janji jabatan serta penandatanganan perjanjian kerja oleh para PPPK yang hadir. Dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja, diharapkan memperkuat tekad para aparatur baru tersebut dalam menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado yang diwakili Analis Sumber Daya Aparatur, Masri Paputungan, S.A.P., dan Zuzana Damopolii, S.A.P., para Asisten, pimpinan perangkat daerah, serta 148 PPPK yang baru diangkat. (*/Ridwan)