ASN Kotamobagu Dilarang Mudik

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Sekretaris Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo MT, kembali mengingatkan larangan mudik bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu .

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo MT mengatakan apabila diketahu melakakukan mudik maka akan di kenakan sangsi sesuai surat edaran dalam PP 53 jika ASN melanggar mudik.

Yaitu dengan sangsi,ringan, sedang dan berat, sesuai tingkat pelangaranya.

Dan himbauan ini bukan hanya berlaku bagi ASN saja namun juga bagi seluruh masyarakat, demi mengantisipasi tingkat penyebaran Covid-19,demi kebaikan kita bersama maka dihimbau bagi masyarakat agar tidak melakukan mudik atau keluar Kota dulu.

*Nux

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.