Kotamobagu, Inatonreport.Com – Upaya keras pemerintah menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak merupakan tujuan hadirnya UU Perlindungan anak.
Demi menjamin hak-hak anak maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu gencar menyosialisasikan UU Nomor 35 tahun 2014.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kotamobagu, Citra Dewi Ololah, Selasa(3/12), mengatakan,”Sosialisasi perlu terus dilakukan agar siswa tahu bahwa ada UU yang melindungi mereka.”
Dikatakannya, “Siswa perlu mengetahui bahwa UU ini melindungi mereka dari tindak kekerasan fisik, psikis, seksual serta penelantaran termasuk di dalamnya pencegahan perkawinan dini.”
Lanjut dia, kegiatan ini untuk mengedukasi anak agar mampu melindungi dirinya terhadap bentuk-bentuk kekerasan. Terlebih khusus kekerasan seksual yang saat ini sangat mengkhawatirkan dengan adanya pengaruh dari medsos atau IT yang semakin transparan.
Medsos terkadang menampilakan konten-konten porno dan video kekerasan yang bisa di tiru oleh anak-anak sehingga memberikan pengaruh negatif terhadap perilaku sosial anak, katanya.
Selain itu pola didik dari orang tua di rumah dan guru sebagai orang tua di sekolah yang masih menggunakan cara kekerasan sebagai hukuman kapada anak harus diubah. Harapannya dengan perubahan pola pengajaran itu anak kotamobagu menjadi anak-anak yang cerdas,mandiri, berkualitas,dan memiliki cita cita yg mulia demi masa depannya kelak, ujarnya.
*Ridwan