Kotamobagu. Inatonreport.Com- Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu terus melakukan inovasi mencari dan menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan menarik retribusi pelayanan tera dan tera ulang. Upaya lainnya, yaitu mulai tahun 2020, Disdagkop akan menarik retribusi disejumlah tempat.
“Kami akan mulai menarik retribusi sesuai peraturan yang ada bagi pedagang maupun penghuni pasar tradisional Genggulang yang menempati kios disana,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan, Disdagkop Kotamobagu, Lores Binol, Kamis(19/12).
Tarif yang dikenakan bagi pedagang pasar Genggulang sebesar Rp 40.000,- per bulannya.
“Mulai Januari sudah ada petugas yang menagih,” tegasnya.
Disamping penarikan retribusi di pasar Genggulang, ada pula penarikan retribusi di eks Bioskop Palapa. Dimana eks bioskop tersebut telah dirobah menjadi tempat berdagang, terang Lores.
Penarikan retribusi akan dilakukan langsung pemilik tempat usaha tersebut bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Kotamobagu, imbuhnya.
*Ridwan