Kotamobagu, Inatonreport.Com – Sebanyak enam pedagang yang berdagang memakai badan jalan di Jalan Bumbungon dan Jalan Bogani kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Jumat (26/4/2019) pagi tadi.
Adalah WK (54), SM (30), SK (33), (SP) 35, SM (30) dan satu lagi yang lainnya didakwa melanggar Peraturan daerah (Perda) Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) karena berjualan di areal yang dilarang.
Kepala bidang Keamanan dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, Bambang S Dahlan mengatakan, mereka yang di sidang tersebut terbukti melanggar Perda saat pihaknya melakukan penertiban pedagang pada kemarin pagi.
“Para pedagang ini yang terkena penertiban kemarin pagi dan hari ini langsung di Sidang,” ujarnya.
Menurutnya, pada sidang tersebut, hakim memutuskan keenam orang ini bersalah dan menjatuhkan hukuman denda bervariasi.
“Dendanya bervariasi, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 300.000. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 1 hari. Untuk barang bukti, akan dikembalikan apabila sudah membayar sangsi denda,” terangnya.
*Bl/Rid