Kotamobagu, Inatonreport.Com – Jadwal evaluasi Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2020 di Pemerintah Provinsi Sulut telah diterima Sekertariat DPRD Kotamobagu pada akhir pekan lalu.
“Hari ini giliran APBD Kota Kotamobagu dievaluasi,” kata Sekertaris DPRD Kotamobagu Agung Adati, Selasa(10/12).
Setelah evaluasi hari ini, kita diberikan waktu selama tujuh hari untuk penyesuaian, sambung Agung. Jika hasil penyesuaian telah dilakukan maka dalam waktu tiga hari, sudah dapat dilakukan penomoran, terangnya.
“Sebelum akhir tahun sudah selesai,” tandasnya.
Perda APBD tahun anggaran 2020 Kota Kotamobagu ditetapkan pada 30 November 2019 lalu. APBD ini ditetapkan pada batas akhir yang ditetapkan UU.
Proses penetapan APBD ini cukup lambat, disebabkan lamanya pembahasan di Badan Anggaran. Meski lambat ditetapkan, diyakini APBD 2020 tidak banyak mengalami perbaikan pada saat evaluasi.
*Ridwan