Juknis BOS Turun, Disdik akan Sosialisasi ke Sekolah

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas pendidikan(Disdik) Kota kotamobagu, akan smelakukan sosialiasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Sekretaris Disdik Kotamobagu, Rastono Sumardi, mengaku jika pihaknya sudah menerima Juknis tersebut dan segera meneruskan ke setiap sekolah.

“Namun agar lebih jelasnnya, nanti kami akan turun langsung melakukan sosialiasi ke sekolah. Dengan harapan pengelolaan dana BOS ini harus dilakukan secara transparan, dan mengakomodir seluruh kebutuhan sekolah, dengan adanya aspirasi dari para pemangku kepentingan yang ada di masing-masing sekolah,” ujar Rastono.

Rastono menjelaskan, dana BOS dihitung berdasarkan satuan biaya yang telah ditetapkan setiap sekolah, dikalikan dengan jumlah peserta didik yang ada di setiap sekolah.

“Untuk satuan dana bos bervariasi, di mana untuk tingkat SD dihitung Rp900 ribu per siswa, SMP Rp1,1 juta per siswa, SMA Rp1,5 juta per siswa, SMK Rp1,6 juta per siswa, serta Rp2 juta per siswa untuk sekolah luar biasa, dari SD-LB, SMP-LB, dan juga SMA-LB. Satuan biaya per siswa itu sendiri merupakan biaya tahunan,” tutup Rastono.

*Nux

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.