Kotamobagu, Inatonreport.Com – Belasan kios yang disegel Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu beberapa waktu lalu, bakal diserahkan kepada pedagang lain.
Ultimatum itu dikatakan, Kepala Dinas Dagkop-UKM Herman Aray, Senin (19/8), di Lembah Bening, usai mengikuti Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum yang dilaksanakan DPRD Kotamobagu.
Beberapa waktu lalu, belasan kios di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu, ditutup paksa. Hal tersebut dilakukan Disdagkop-UKM karena pedagang pemilik kios enggan membayar retribusi/sewa kios.
“Kios yang disegel tersebut jika hingga batas tenggang waktu tidak dapat melunasi tunggakan sewa kios maka kios akan ditarik kembali,” ucap Aray.
Kios yang ditarik Disdagkop akan diberikan kepada pedagang yang mau melunasi tunggakan sewa kios dari pemilik lama, tambahnya.
Tunggakan sewa kios sendiri bervariasi. “Asalkan mau membayar silahkan saja menempati,” paparnya.
Lebih lanjut, katanya, kios yang akan diserahkan kepada pedagang bukan hanya kios di Pasar 23 Maret, tetapi termasuk kios Pasar Tradisional Poyowa Kecil.
*Ridwan