Kotamobagu, inatonreport.com – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, meminta kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) untuk segera mencairkan gaji bulan Juli dan gaji ke 13.
Hal tersebut disampaikannya saat apel kerja perdana setelah libur panjang Idul Fitri 1438 Hijriah.
Namun, ia menegaskan pembayaran kedua hal tersebut harus disertai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Siapa yang sudah membayar PBB bisa terima gaji, yang belum ditunda dulu pembayarannya,” kata Tatong.
Meski alasan tersebut memang kurang tepat karena tidak ada hubungannya, namun menurut Tatong, aturan tersebut harus diterapkan karena hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami persoalan yang sama berkaitan dengan pendapatan daerah tersebut.
Tak hanya ASN, pembayaran gaji tenaga honorer dan perangkat daerah pun harus terlebih dahulu melunasi PBB.
*Ridwan Kalauw