KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan razia minuman beralkohol, pada Senin (27/20/2025). Tim gabungan pun diturunkan menertibkan pedagang yang menjual berbagai merk minuman beralkohol.
Sejumlah titik di Kotamobagu disasar, tim gabungan Satpol-PP, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan. Ratusan dus minuman beralkohol disita dari sejumlah toko tanpa izin resmi penjualan.
Sebelumnya pemerintah kota telah memeringati para penjual. Sosialisasi juga telah dilakukan namun tidak diindahkan sehingga langkah penertiban diambil.
“Penindakan hari ini tentu sudah ada tahapan sebelumnya. Kami sudah melakukan sosialisasi dan menemui langsung setiap owner untuk mengecek minuman beralkohol, Golongan A, B dan C,” kata Sahaya.
Kami mengundang para pihak membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan sesuai dengan ketentuan. Kami juga berikan peringatan tertulis, untuk tidak menjual minuman tanpa izin, ujarnya.
Sahaya menyatakan, Pemkot Kotamobagu telah memberikan kesempatan yang cukup kepada para penjual untuk mengurus izin usaha, namun masih ada yang abai terhadap aturan tersebut.
Penindakan hari ini, tambahnya dilakukan karena para penjual abai terhadap peringatan yang diberikan, sehingga dilakukan penyitaan. Ini juga dilakukan sebagai upaya penegakkan peraturan daerah. (Ridwan)










