KOTAMOBAGU – Majelis Kode Etik (MKE) secara resmi memutuskan mencopot MM alias Mky dari jabatannya sebagai Kabid Bina Marga Dinas PU Pemkot Kotamobagu, Selasa (06/12) kemarin.
Menurut anggota MKE Adnan Massinae, pencopotan MM dari jabatannya mengacu pada hasil sidang MKE, “MKE memutuskan sanksi pencopotan jabatan, dinilai dari pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh MM,” katanya.
Dijelasakan, jika MM sempat mangkir dari panggilan guna mengikuti sidang kode etik terkait dugaan melakukan pelecehan kepada salah satu siswi PSG. Kata dia, atas dasar sikap yang tidak kooperatif, serta pelanggaran yang dia lakukan dinilai cukup berat, “Yang bersangkutan mangkir dari panggilan MKE, dengan alasan sedang sakit,” terang Adnan.
Selain itu, Pemkot telah menyiapkan pengganti MM sebagai Kabid Bina Marga. Setelah apel pagi Rabu (07/12), akan dilaksanakan pelantikan pejabat baru, “Besok pagi (hari ini) setelah apel pagi langsung dilaksanakan pelantikan,” kata Adnan.
Disinggung oleh sejumlah awak media, siapa sosok penganti MM sebagai Kabid Bina Marga, Adnan belum membeberkan pejabat tersebut, “Sudah ada yang disiapkan untuk dilantik besok. Ya, kalian lihat saja besok siapa orangnya,” pungkas Kepala BKDD ini. kb/her