Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Sair Lentang, mengatakan bakal memberi sanksi bagi pejabat yang terlambat memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Sanksinya berupa penurunan pangkat dan dinonaktifkan dari jabatan,” tegas Lentang, beberapa waktu lalu.
Saat ini, ada 154 wajib LHKPN dan 17 auditor di Kota Kotamobagu, sedangkan yang belum memasukan masih 50 persen. Sehingga, pihaknya berharap agar seluruh pejabat segera memasukan LHKPN tersebut hingga 31 Maret mendatang, mengingat laporan tersebut akan diserahkan ke KPK.
Lentang menambahkan, pelaporan LHKPN tahun ini sudah dimudahkan, sebab telah menggunakan Aplikasi e-LHKPN yang disediakan di tiap instansi.
*tc/Ridwan Kalauw