Pungli e-KTP, Rusmin: Ada Dana yang sudah Disediakan oleh Dinas bagi Petugas

0
910

Boltim, Inatonreport.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Boltim, mulai menseriusi pernyataan Sangadi Bulawan Dua, Namria Paputungan, terkait dugaan pungutan sebesar Rp.10.000 per orang saat melakukan perekaman di Desa Bulawan Dua,  Kamis (29/3) kemarin, di Kantor Desa Bulawan Dua.

Kepala Disdukcapil Boltim, Rusmin Mokoagow, mengatakan, jika benar stafnya telah menerima uang hasil pungutan dari Sangadi Bulawan Dua, maka masyarakat berhak melaporkan hal ini ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

“Jika benar pegawai saya yang turun kelapangan telah menerima uang dari Sangadi, ada Tim Saber Pungli. Laporkan karena saya sudah sering mengingatkan bahwa pengurusan e-KTP tidak dipungut biaya, semuanya gratis,” ujar Rusmin diruang kerjanya.

Lanjut Rusmin, pegawainya yang melakukan perekaman pada hari libur, itu sudah diberikan surat tugas dan ada kompensasinya. “Karena sudah ada surat tugas, berarti petugas yang turun pada hari Minggu ada kompensasinya, artinya ada dana yang sudah disediakan oleh dinas” terang Rusmin.

Rusmin menambahkan, pihaknya akan turun ke desa untuk mengumumkan persyaratan pembuatan e-KTP.

“Jika masih ada yang memungut biaya soal perekaman e-KTP kami tidak akan turun melakukan perekaman,” terang Rusmin.

Sebelumnya, Rusmin sudah mewanti-wanti agar jangan meminta pungutan kepada masyarakat karena Disdukcapil turun ke lapangan tujuannya untuk meringankan beban masyarakat.

“Saya sudah sering sampaikan ke staf saya jangan berani meminta pungutan tapi jika ada yang berani, tanggung jawab sendiri. Dan kalau benar bahwa petugas saya yang turun kelapangan pada hari Minggu kemarin telah menerima uang dari Sangadi Bulawan Dua, silakan lapor ke tim Saber Pungli” tegas Rusmin.

Diketahui, Sangadi Bulawan Dua, Namria Paputungan saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli perekaman e-KTP, Kamis (29/3) kemarin, membenarkan jika setiap warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP di Desa Bulawan Dua, harus memberikan uang sebesar Rp.10.000 ke pihak Pemdes. Setelah itu, uang pungutan tersebut akan diberikan kepada petugas dari Disdukcapil Boltim.

*Abdyanto Mokodongan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.