Kotamobagu, Inatonreport.Com – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, menerima rekomedasi atas LKPJ tahun 2020, yang di serahkan oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Meydi Makalalag, di gedung DPRD Kotamobagu, (19/5/2020).
Penyerahan tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menyampaikan LKPJ Wali Kota Kotamobagu merupakan amanah
untuk menyampaikan pertangung jawaban kepala daerah.
Pembahasan LKPJ tersebut, telah di mulai sejak tanggal 27 April sampai 8 Mei 2020. DAn untuk menyampaikan LKPJ paling lambat 3 bulan setelah tahun angaran berakhir.
*Nux