Kotamobagu, Inatonreport.Com – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, untuk segera melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi, sebelum Tanggal 31 Maret 2019.
Imbauan kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan tersebut, disampaikan Tatong, saat menerima kunjungan Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satrianto, Senin (4/3).
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan, sebelum tanggal 31 Maret 2019. Apalagi saat ini untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, sudah sangat mudah, karena dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi e – filling,” imbau Walikota.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang kerja Wali Kota Kotamobagu tersebut, juga turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan.
*Ridwan