Kotamobagu, Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, mengeluarkan surat edaran tentang penetapan 17 April 2019 yang merupakan hari pencoblosan surat suara Pemilu 2019 sebagai hari libur nasional.
Surat edaran bernomor 800/BKPP-KK/190/IV/2019 dan di keluarkan pada 16 April 2019 tersebut, menyebutkan penetapan hari libur nasional sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 8 April 2019 Tentang Hari Pemungutan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional, dan Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 800/19.3159/Sekr – BKD tanggal 12 April 2019 Tentang Hari Pemungutan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
*Rid