Kotamobagu, Inatonreport.Com – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, menghadiri agenda penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (10/9/2019).
Penandatanganan yang di hadiri seluruh kepala daerah se- Sulut tersebut, dilaksanakan sebagai tindak lanjut FGD optimaslisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2019 lalu dan telah disepakati.
Penandatanganan ini melibatkan Pemerintah Daerah, Kejaksaan Tinggi/Negeri, Kanwil ATR/BPN, Provinsi, Kanwil DJP Provinsi dan Bank Pembangunan Daerah Sulut.
“Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal 6 huruf (d) tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa KPK berwenang dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Penandatanganan ini bagian dari komitmen kita soal pemberantasan korupsi,” kata Tatong usai mengikuti kegiatan tersebut.
Ada beberapa poin yang disepakati dan ditandatangani dalan kegiatan ini (lihat tabel).
Hadir dalam kegiatan, Pimpinan KPK Saut Situmorang, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Bupati/Walikota Se-Sulut, Kejati Sulut, Kejari Sulut, Kanwil ATR/BPN, Kepala Kantor Pertahanan Sulut, Kepala Kantor DPJ Sulutenggo- Malut, Kepala KKP Pratama, Direktur Utama Bank Sulutgo, Pimpinan Cabang PT Bank Sulutgo, Sekda Provinsi Sulut, Inspektorat Provinsi Sulut, Kepala Badan Pendapatan Se- Provinsi Sulut, Kepala Pengelola Keuangan, Aset Daerah Se- Provinsi Sulut dan Tim KPK Korwil IX. (mg1/bto)
Berikut penandatangan nota kesepahaman dan kerjasama:
1. Penandatanganan nota kesepahaman terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara lain:
a. Nota kesepahaman antara gubernur dengan kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah.
b. Nota kesepahaman antara Bupati/Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan.
2. Penandatanganan nota kesepahaman dan kerjasama terkait pensertipikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengitegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah dan ZNT antara :
a. Nota kesepahaman antara gubernur dengan kepala kantor wilayah BPN Sulut.
b. Perjanjian kerjasama antara bupati/wali kota dengan kepala kantor pertanahan.
3. Penandatanganan nota kesepahaman terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara:
a. Nota kesepahaman antara gubernur dan kepala kantor wilayah DJP Sulutenggo-Malut.
b. Perjanjian kerjasama antara bupati/wali kota dengan kepala kantor wilayah DJP SuluttengoMalut.
4.Penandatanganan nota kesepahaman dan PKS terkait kerjasama elektronifikasi penerimaan pembayaran pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak daerah antara:
a. Nota kesepahaman antara gubernur dengan direktur utama PT Bank Sulutgo.
*Rid