Tewaskan Begal, Santri Pondok Pesantren Darul Ulum Dapat Penghargaan dari Polisi

Hukrim, Inatonreport.Com –  Aksi Muhamad Irfan Bahri, pemuda berusia 19 tahun yang membunuh perampok (begal) saat coba merampas telepon genggamnya saat tengah menikmati pemandangan Kota Bekasi dari Flyover Summarecon bersama sepupunya Ach Rofiki, mendapatkan penghargaan dari Polisi.

Saat itu keduanya ditodong oleh Aric Saifuloh (17) dan IY, menggunakan celurit. Ach Rofiki yang pasrah lantas memberikan gawainya sesuai permintaan pelaku. Sementara Irfan memilih melawan setelah lebih dulu mendapat sabetan celurit.

Duel itu pun dimenangkan Irfan. Bahkan pelaku Aric Saifuloh tewas. Sedangkan IY, kritis. Sejumlah luka juga didapat Irfan akibat duel dengan kedua pelaku. Perlawanan itu diberikan karena Irfan ingin membela diri.

“Soalnya kalau enggak ngelawan itu bisa saya yang mati. Ya saya bela diri terpaksa. Karena itu merenggut kematian kan,” kata Irfan usai menerima penghargaan di Mapolres Bekasi Kota, Jawa Barat, Kamis (31/5).

Irfan semula khawatir kasusnya itu berujung pada ketidakadilan. Dia pasrah menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Setelah awalnya polisi menyebut Irfan menjadi tersangka. Namun belakangan Kapolres Bekasi Kombes Indarto mengklarifikasi ucapan anak buahnya dan menyatakan Irfan masih menjadi saksi.

“Berkat doa ibu, bapak, sama guru di pondok, semuanya, dan dukungan semuanya akhirnya bisa beres sampai selesai. Bersyukur bisa dapat penghargaan dari Pak Polisi,” ujar dia.

Santri ngabdi Pondok Pesantren Darul Ulum, Bandungan, Pakong, Pamekasan, Madura itu sedikit mengulas kembali aksi heroiknya pada Rabu 23 Mei 2018 malam lalu. Pukul 22.00 WIB, dia bersama sepupunya Ach Rofiki ngopi di Alun-Alun Kota Bekasi usai tarawih.

Masuk tengah malam dan berpisah dengan teman-teman lainnya. Mereka berdua bermaksud menikmati gemerlap lampu Kota Bekasi melalui Flyover Summarecon yang terkenal artistik. Tidak lupa juga keduanya berswafoto.

“Kurang lebih 15 menit, datang dua orang bawa motor Beat tiba-tiba ngeluarin celuritnya, nodongin. Mana handphone kamu katanya, sambil menodongkan celuritnya itu,” ujar Irfan.

Peristiwa itu seketika merusak kenyamanan keduanya. Rofiki memilih pasrah dan memberikan ponsel kepada pelaku atas nama Aric Saipulloh. Meski begitu, todongan celurit tidak berhenti. Tanpa pikir panjang, Irfan yang menjadi sasaran selanjutnya langsung disabet dengan senjata tajam itu.

“Kok luka. Terus dia bacok (saya) lagi, saya tangkis. Saya tendang kakinya, jatohin ke bawah. Setelah dia jatuh, celuritnya masih mengenai saya. Jatuhnya ke pipi sama tangan saya. Terus saya rebut celurit dari tangannya pakai tangan kanan saya. Saya bacok dia,” beber pemuda asli Madura itu.

Kurang lebih tiga sampai empat sabetan celurit dilayangkan Irfan ke pelaku. Sadar mendapat perlawanan keras, gantian si begal meminta ampun sambil mengembalikan ponsel milik Rofiki. Kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri.

Irfan dan Rofiki kemudian menyambangi klinik terdekat dan disusul membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Sementara dua pelaku diketahui menuju RS Anna Medika Bekasi Utara. Namun nyawa Aric tidak tertolong karena mengalami pendarahan.

Dalam kesehariannya, Irfan mengaku memang belajar ilmu beladiri selama nyantri. Hampir dua tahun lamanya dia menggeluti seni bertarung Joko Tole Naga Putih. Tidak disangka, ilmunya itu terpakai saat mengisi waktu liburan 10 hari di Bekasi yang akhirnya sedikit diperpanjang sebab kasus tersebut.

“Iya (mau pulang). Saya sama ibu di Madura itu suruh cepat pulang. Karena keadaan di sana sudah khawatir dan nanti mau pamit sama Pak Polisi di sini mau pulang ke kampung, balik ke pondok,” ujar dia.

Kini Irfan hanya bermaksud untuk kembali ngabdi di pondok pesantrennya. Dia belum banyak berpikir soal melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan atau pun bekerja. Soal menjadi polisi, keinginan itu mulai terlintas di benaknya. Meski masih belum sekuat niatan nyantri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto menegaskan bahwa dari awal penyidik belum menetapkan Irfan sebagai tersangka kasus tewasnya begal di Flyover Summarecon Bekasi. Sesuai Pasal 49 ayat 1 KUHP, tindakan bela paksa dibenarkan dan tidak dapat dipidana.

“Nggak bebas, memang. Karena memang nggak pernah jadi tersangka. Jadi kasusnya nggak bisa dipidanakan. Tidak ada perbuatan melawan hukum. Jadi perbuatan mereka berdua masuk kategori bela paksa. Jadi mereka dibenarkan di depan hukum,” terang Indarto.

Penghargaan yang diberikan pihak kepolisian kepada Irfan dan Rofiki merupakan apresiasi atas sikap keberanian dan kemampuan melawan kejahatan. Hanya saja, tetap ada pesan ke masyarakat agar bijaksana saat bermaksud membela diri. Jika kekuatan dinilai tidak seimbang, menyerah demi menghindari hal yang tidak diinginkan dapat menjadi prioritas.

“Ini bukan hanya menginspirasi masyarakat Bekasi, tapi juga menginspirasi polisi. Agar kita mampu melawan kejahatan,” kata Indarto.

sumber:merdeka.com/hs

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.