Pejabat Terduga Cabul Bakal Dapat Sanksi Pemecatan

0
1208
KOTAMOBAGU – Miris nasib oknum pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), MM alias Mky. Pasalnya, selain harus berurusan dengan kepolisian lantaran dugaan kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMK di Kotamobagu, yang bersangkutan juga terancam sanksi non-job bahkan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
 

Majelis Kode Etik (MKE) ASN, Kamis ( 1/12) kemarin mulai memproses kasus tersebut dengan memanggil pejabat yang bersangkutan untuk diminta keterangannya, “Sementara proses pengambilan keterangan kepada bersangkutan. Kami juga akan memintai keterangan kepada korban untuk kepentingan penyelidikan,” kata Sekretaris MKE ASN, Adnan Massinae, kemarin.

Menurutnya, sebelum menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, MKE akan menempuh mekanisme melalui persidangan, “Paling minimal sanksinya non-job, namun tidak menutup kemungkinan ada sanksi yang lebih berat lagi berupa pemecatan. Tapi untuk itu (sanksi pemecatan) kita masih menunggu proses hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MM dilaporkan ke Polres Bolmong, Selasa (29/11) malam dengan dugaan melakukan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang melakukan Praktek Sistem Ganda (PSG) di salah satu instansi pemerintahan. MM yang diketahui juga aktif sebagai ketua di salah satu organisasi kepemudaan itu, terancam jeratan pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. kb/her

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.