Perkuat Hak Buruh, Disperinaker Sosialisasikan UU Ketenagakerjaan

0
1094
Sosialisasi UU nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, di aula Kantor Disperinaker, Kelurahan Kotobangon, Selasa (14/3) pukul 10.00 Wita.

Kotamobagu, inatonreport.com – Ternyata, upah buruh di Kota Kotamobagu belum memenuhi standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Upah buruh yang berlaku saat ini, masih mengacu pada kemampuan masing-masing perusahan.

Terkait pengupahan serta hak-hak buruh lainnya yang belum berjalan dengan benar, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispeinaker) Kotamobagu, mengundang seluruh perwakilan tenaga buruh untuk menghadiri Sosialisasi UU nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, di aula Kantor Disperinaker, Kelurahan Kotobangon, Selasa (14/3) pukul 10.00 Wita.

Menurut Kadis Perinaker Hidayat Mokoginta, sosialisasi tersebut penting dilakukan untuk memberikan wawasan bagi pekerja terkait hak dan kewajiban. “Mereka harus tahu apa hak buruh, dan apa kewajiban perusahan,” ucap Hidayat.

Selain itu, pengetahuan akan pentingnya hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta jaminan lainnya juga perlu diketahui oleh pekerja dan perusahan. “Belum lagi, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,” tambahHidayat.

Sosialisasi tersebut direncanakan berlangsung selama dua hari, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi serta BPJS Ketenagakerjaan.

*Ridwan Kalauw

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.