Cegah Meluasnya Covid-19, Pemkab Bolmong Nyatakan Penerapan Bekerja di Rumah bagi ASN, Tenaga Honorer dan THL

0
390

Bolmong, Inatonreport.Com – Menindaklanjuti arahan Presiden RI serta Surat Edaran Kemendagri, Pemkab Bolmong akhirnya menerapkan menjalankan tugas di rumah.

Penerapan bekerja di rumah (work from home) mulai dilaksanakan 23-31 Maret 2020, sebagaimana surat yang dikeluarkan Pemkab Bolmong nomor : 800/B.03/BKPP/140 tertanggal 23 Maret 2020.

Kegiatan di rumah dimaksudkan agar penanganan covid-19 dalam mencegah penyebaran corona virus.

Pemberlakuan bekerja di rumah bagi ASN, Tenaga Honorer kategori II dan THL mulai dilakukan hari ini. Dikecualikan bagi pejabat tinggi pratama Eselon II dan pejabat administrator Eselon III masih tetap bekerja di kantor.

Sementara itu, bagi ASN yang berusia diatas 50 tahun, perempuan hamil dan pegawai dengan riwayat kesehatan kanker, jantung, darah tinggi dan hipertensi termasuk yang bekerja di rumah.

Hal ini dilakukan Pemkab Bolmong guna memutus mata rantai penyebaran corona virus (covid-19). Selain itu, pemkab juga telah melakukan sterilisasi ruang kerja sekertariat daerah serta menyediakan hand sanitizer di setiap kantor OPD.

*Ridwan

Berikut surat edaran;

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.