PRESS RELEASE No: 001/PR/PWI-Ktg-Bolmong/02/2017

0
1294

Himbauan Persatuan Wartawan Indonesia
Pengurus Daerah Kota Kotamobagu dan Kab.Bolmong

  1. Kepada seluruh wartawan bernaung di dalam wadah Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di wilayah kerja Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu, menjaga kredibilitas dan integritas profesi kewartawanan serta dalam menjalankan tugas kewartawanan tunduk dan taat pada kode etik jurnalistik PWI, menjaga harkat martabat kehormatan profesi kewartawanan, menjunjung tinggi kebhinekaan dan netralitas wartawan sebagai pilar demokrasi bangsa Indonesia, sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI dan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  1. Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PWI, Tanggal 07 Februari 2017 di Ambon, diingatkan kepada seluruh wartawan anggota PWI agar tidak memberitakan/memposting berita/gambar HOAX (Palsu, Bohong,Fitnah) baik di media social atau di media berbadan hukum pers. Apabila terbukti menyebarkan berita HOAX, dicabut dan dihapus status keanggotan PWI bersangkutan, jika dibutuhkan akan menerbitkan rekomendasi kepada kepolisian dalam rangka proses hukum.
  1. Kepada masyarakat Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong, khususnya bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat dari tindakan meresahkan oknum wartawan dalam lingkup profesi kewartawanan ataupun sebagai akibat dari dampak pemberitaan, diharapkan tidak melakukan tindakan ‘main hakim’ sendiri dan disarankan menempuh hak konstitusi sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, melakukan hak jawab di media bersangkutan, mengadukan kepada Dewan Pers Republik Indonesia dan atau menempuh hak konstitusi warga negara lewat jalur hukum kepolisian.
  1. Organisasi PWI sebagai wadah berhimpun wartawan, secara berjenjang terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat dan melakukan penindakan sesuai PDPRT Organisasi PWI, jika terbukti wartawan Anggota PWI, melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik lingkup profesi kewartawanan atau terbukti menyebar berita HOAX.
  1. Kepada seluruh wartawan anggota PWI yang bertugas di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong, dapat melaporkan secara resmi kepada PWI secara berjenjang, jika terjadi kasus intimidasi dan atau perlakuan kekerasan terhadap tugas wartawan dalam lingkup profesi kewartawanan.
  1. Organisasi PWI secara berjenjang, akan melakukan pembelaan dan bantuan hukum kepada wartawan yang tergistrasi aktif sebagai anggota PWI termasuk melakukan langkah mediasi dalam penyelesaian masalah, jika dibutuhkan oleh anggotanya.
  1. PWI Kota Kotamobagu dan Kab.Bolmong yang terbentuk pada Konferensi tanggal 06 Oktober 2016, disahkan oleh Keputusan PWI Provinsi Sulut No:22/SK/PWI-Sulut/X/2016, Tanggal 13 Okober 2016, akan bekerja sesuai PD-PRT PWI dalam mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia, memupuk kebhinekaan, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menegakan, kemerdekaan pers, dan menumbuhkembangkan nilai luhur kearifan lokal di wilayah Bolaang Mongondow Raya, pada umumnya.

Kotamobagu, 11 Februari 2017
PWI Kota Kotamobagu – Kab.Bolmong

Ttd                                           Ttd

Audie J.Kerap                          Gunadi Mondo
Ketua                                       Sekretaris

Tembusan :

  1. Yth, Ketua PWI Provinsi Sulut di Manado.
  2. Ketua PWI Pusat di Jakarta
  3. Seluruh Wartawan Anggota PWI di Kotamobagu dan Bolmong
  4. Mitra Kerja Pemerintah dan Masyarakat Kota Kotamobagu dan Kab.Bolmong
  5. Arsip-

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.