Kecelakaan Lalu Lintas “Memakan” Pengedara Cilik, Siapa yang Salah?

Oleh: Abdyanto Mokodongan

Inatonreport.Com – Di zaman sekarang, anak di bawah umur sudah sangat leluasa mengendarai kendaraan bermotor di lajan raya. Parahnya lagi, selain belum memiliki izin berkendara, mereka juga kerap kali berboncengan melebihi kapastias yang sudah ditentukan (Bonceng 3 atau lebih ala cabe-cabean).

Tentu saja, risiko kecelakaan di jalan umum sangat besar potensinya, terlebih mereka tak menggunakan helm dan sering kebut-kebutan saat mengendarai kendaraan.

Sering juga ditemui, banyak dari mereka yang berkendara dalam keadaan mabuk minuman keras, yang saat ini menjadi kasus serius penyebab utama kecelakaan di jalan umum.

Disisi lain, peran orangtua dalam memberikan pembinaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur agar tidak mengendarai kendaraan bermotor masih sangat minim. Terbukti, banyak orangtua yang secara tidak sadar atau dengan sengaja membiarkan sang anak yang masih di bawah umur, bebas menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Alhasil, jika terjadi kecelakaan, akan terjadi saling tuding dan saling menyalahkan tanpa intropeksi diri atas kejadian yang menimpa.

Berdasarkan pantauan Tim Inatonreport.Com sepekan terakhir, di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bahkan mungkin di seluruh wilayah Bolaang Mongondow Bersatu (BMR), jam berangkat dan pulang sekolah merupakan waktu anak di bawah umur melenggang bebas mengendarai kendaraan bermotor, belum lagi jika sore hari dan malam Minggu tiba, seakan jalan umum hanya milik mereka semata.

Padahal, jika kita menganut pada Undang-Undang lalu lintas, perilaku anak di bawah umur tersebut merupakan pelanggaran hukum di jalan raya, dan dapat dikenakan hukuman perdata hingga pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Pasal 77 Ayat 1, menerangkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pada Pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali Pasal 281 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Namun terkadang, denda ataupun tilang tidak membuat jera para pengedara cilik ini. Perlu adannya sosialisasi kepada masyarakat khususnya orang tua, tentang bahayanya jika berkendara tanpa memiliki dokumen resmi dan perlengkapan keselamatan.

Kesadaran bisa menjadi kunci dari keselamatan berkendara. Jangan karena atas nama kasih sayang dan ingin anak di bawah umur terlihat GAUL di mata masyarakat karena bebas menggunakan kendaraan bermotor, kita mengorbankan keselamatan dan nyawa anak tercinta secara gratis di jalanan umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.