Astaga, Kakek 71 Tahun Hamili Cucu Tirinya

Bukannya mendekatkan diri kepada Tuhan, Jemingan Bin Toimin (71), warga Sawo, ditangkap aparat Polsek Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Kamis ( 5/1), atas tuduhan menghamili, AKD (14), cucunya sendiri yang masih duduk di bangku kelas dua SMP.

Seperti dilansir dari kompas.com (5/1), Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, menyatakan, perbuatan bejat kakek Jemingan terungkap, setelah orangtua AKD mengetahui anaknya tengah hamil enam bulan.

“Orangtua korban curiga dengan kondisi anaknya yang badannya seperti orang hamil. Setelah diperiksakan ke bidan, ternyata AKD positif hamil enam bulan,” kata Sudarmanto, Kamis (5/1) siang.

Kaget dengan kondisi korban, lanjut Sudarmanto, orangtuanya menanyai pria yang menghamilinya. Korban pun mengaku pria yang menghamilinya adalah kakek tirinya.

“Kepada polisi, tersangka mengaku mulai meniduri cucunya sendiri sejak Agustus 2013 hingga Desember 2016. Tersangka meniduri korban saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Pasalnya selama ini tersangka dan korban tinggal satu rumah,” ucap Sudarmanto.

Agar korban tak buka mulut, kakek Jemingan selalu memberikan uang setelah meniduri AKD. Kondisi itu berlangsung hingga korban hamil dan aksinya terungkap.

Untuk kepentingan penyidikan, Jemingan saat ini ditahan di Mapolres Ponorogo. Kakek itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana percabulan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.kmps/her

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.