Kasus hukum kembali menjerat jajaran kepolisian. Polda Metro Jaya mencopot Komisaris R Sartoto dari jabatannya sebagai Kapolsek Pamulang. Sartoto tertangkap tangan sedang menerima uang pungutan liar (pungli) Rp 10 juta dari tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (28/12) lalu.
Kapolsek diganti dan kini dijabat Kasat Binmas Polres Tangsel,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/12), seperti dilansir dari laman merdeka.com, Sabtu (31/12).
Saat ini, Sartoto tengah menjalani pemeriksaan di Divpropam Polda Metro Jaya terkait pungutan liar (pungli) tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga anggota polri.
“Tim saber pungli oleh divisi propam Polda Metro Jaya (PMJ) telah mengamankan tiga orang, yaitu kapolsek pamulang, kasubdit reskrim, dan satu penyidik pembantu,” kata Martinus di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
OTT ini terkait dengan pungutan liar (pungli) kasus narkoba. polsek Pamulang, kata dia, tengah menangani kasus penggunaan sabu 0,1 gram dan sudah ditetapkan satu orang tersangka.
“Kasusnya penyalahgunaan sabu 0,1 gram yang kemudian dalam proses hukumnya enggak dilakukan penahanan (terhadap tersangka),” ujar dia.
Adapun, lanjut dia, penahanan terhadap tersangka kasus penggunaan narkoba tidak dilakukan lantaran tersangka mengidap penyakit serius. Sebagai upah tidak terjadinya penahanan, tersangka memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada pihak polsek Pamulang.
“Nilai suapnya Rp 10 juta, barang bukti sudah diamankan,” jelas Martinus.mdk/her